Begini Cara Masri Membunuh Remaja 13 Tahun, Sadis, Keji
Kamis, 03 September 2020 – 11:53 WIB
“Tersangka kami jerat dengan pasal 340 sebab pasal 338 subs pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” sebut Yemi.
Hadir Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait. Dia mengapresiasi pengungkapan kasus pembunuhan Nick.
“Kami memang bertujuan melihat langsung proses penanganan kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson dan merasa sepakat dengan pihak Polresta Deli Serdang yang menjerat tersangka dengan pasal yang pantas. Sesuai cara tersangka saat melakukan pembunuhan,” jelas Arist. (nin/pojoksumut)