Begini Cara Mendaftar sebagai Penerima Vaksin COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini mulai banyak muncul pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana cara mendaftar sebagai penerima vaksin COVID-19.
Pemerintah sudah membuat aturan mengenai alur registrasi dan verifikasi bagi penerima vaksin Covid-19.
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut tertanggal 2 Januari 2021, diteken Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat.
Registrasi dan verifikasi sasaran dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blastdengan ID pengirim: PEDULICOVID.
Selanjutnya sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB*119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.
Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis). Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.