Suhud Tolak Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menolak kebijakan vaksin Covid-19 berbayar, yang seharusnya mulai diterapkan pada awal Januari 2024.
Suhud menyampaikan penolakan itu saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2019-2024 di Jakarta, Senin (8/1).
"Mewakili konstituen saya, pemilih saya di daerah Cilincing, Koja, Kelapa Gading, dan Kepulauan Seribu, saya tidak setuju diberlakukannya vaksin berbayar bagi warga Jakarta," katanya.
Suhud mengatakan bahwa pembayaran vaksin Covid-19 tidak layak dibebankan kepada masyarakat.
Dia menekankan hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Jadi, tidak layak rakyat menanggung beban itu. Seharusnya beban (karena) pandemi ini menjadi tanggung jawab pemerintah yang merupakan amanat dari undang-undang bahwa ada perlindungan kesehatan untuk rakyat," ungkapnya.
Pasal 28H Ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara wajib untuk menyediakannya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Rizka Andalucia menyampaikan vaksin berbayar atau mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.