Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
“Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh selain importir atau pihak yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus,” terang Encep.
Form perekaman keberatan pada https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptandingdidesain untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses kepabeanan dan cukai pada sistem CEISA 4.0.
Pertama, importir memilih terlebih dulu jenis penetapan yang akan diajukan keberatan, lalu mengisikan nomor dan tanggalnya.
Setelah memilih jenis penetapan dan melengkapi nomor dan tanggalnya, klik tombol cari (di samping tanggal), maka data importir akan muncul.
Kedua, melengkapi data-data yang belum terisi. Dalam melakukan pengisian data, hindari karakter spesial, seperti +, /, ?, >, #, dan sebagainya.
Importir dapat melampirkan beberapa file pendukung untuk diunggah ke dalam formulir perekaman, tetapi ukuran tiap-tiap file maksimal 20 MB.
Ketiga, setelah isian data lengkap, importir menyimpan formulir yang sudah diisi dan menunggu email balasan dari Bea Cukai yang berisikan qrcode.
Encep menyampaikan apabila importir tidak menemukan data-datanya saat mengisi jenis penetapan, maka importir dapat mengirimkan dokumen penetapan (SPPBMCP, SPTNP, atau lainnya) ke email keberatan.kpusoetta@customs.go.id.
Email tersebut akan digunakan sebagai dasar bagian keberatan untuk melakukan input data dokumen penetapan ke aplikasi.