Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam

Jumat, 23 Agustus 2024 – 19:37 WIB
Begini Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam - JPNN.COM
Bayar zakat (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN

Nisab Zakat Maal atau Zakat Harta

Harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dibayarkan zakat. Berikut ini adalah cara perhitungan nisab berdasarkan jenis hartanya.

Nisab Emas

Seorang muslim memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan, atau mencapai nisab, maka wajib untuk dizakatkan. Nisab emas sebesar 20 Dinar, atau setara dengan 85 gram. Jika seorang muslim memiliki emas seberat 85 gram, maka wajib membayar zakat senilai 2,5% dari harga emas yang dimilikinya.

Bu Hamidah memiliki emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun. Maka Bu Hamidah wajib membayar zakat. Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000. Zakat emas yang harus dibayarkan oleh Bu Hamidah sebesar Rp 4.000.000.

Emas yang dizakatkan bisa berbeda nilai, apabila emas tersebut biasa dipakai untuk sehari-hari, misal untuk perhiasan, dengan jumlah yang wajar atau tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Contoh cara menghitung zakat emas, Bu Hamidah memiliki 200 gram emas, 10 gram-nya digunakan untuk aktivitas sehari-hari. maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh Bu Hamidah adalah 200 – 10 = 190 gram. Bila harga emas yang berlaku Rp 700.000, maka perhitungannya (190 gram x 2,5%) x Rp 700.000 = 4,75 gram x Rp 700.000 = Rp 3.325.000.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Seorang muslim yang bekerja dan memiliki penghasilan, baligh, merdeka, maka diwajibkan membayar zakat penghasilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close