Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Cara Mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA secara Online

Selasa, 30 Juli 2019 – 00:56 WIB
Begini Cara Mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA secara Online - JPNN.COM
Kartu Identitas Anak alias KIA. Foto: dok. Kaltim Post

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, mulai menerapkan layanan pengurusan kartu identitas anak alias KIA berbasis daring atau online.

Dengan layanan terbaru yang telah dijalankan sejak Kamis (18/7) ini, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan KIA, tak perlu repot datang ke Kantor Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU Suyanto menerangkan, cara pendaftaran KIA melalui daring ini pemohon cukup mengakses laman dkpsppu.ddns.net. Setelah itu, melakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK) terbaru. Dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran.

Tak lupa, pemohon juga wajib menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Agar setelah KIA telah dicetak, pihak Disdukcapil dapat segera menghubungi pemohon.

Ada tiga jenis pendaftaran KIA yang bisa dilakukan secara daring ini. Yakni pendaftaran baru, lalu habis masa berlaku dan juga ulang atau penggantian KIA. Dikarenakan perubahan identitas atau ingin mengganti foto anak yang ada di KIA. Setelahnya pemohon dapat mengunggah foto anak (close up).

BACA JUGA: Muhadjir: Jangan Angkat Guru Honorer, Lebih Baik Pertahankan yang Sudah Pensiun

Bagi anak yang tahun kelahirannya ganjil, latar belakang fotonya menggunakan warna merah. Sedangkan tahun kelahiran genap, menggunakan latar belakang berwarna biru. Dan terakhir, memasukkan kode keamanan yang diperintahkan. Setelah pengisian data dan mengunggah dokumen pengurusan KIA.

Dengan menerapkan KIA secara daring ini, diharapkan memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi untuk anaknya. Menurut data yang ada, sejak diresmikan pekan lalu, sudah ada 170 orang telah melakukan pengurusan KIA secara daring ini. Saat ini, masih ada sekira 50-an keping yang menunggu untuk diambil pemohonnya.

Pengurusan KIA alias kartu identitas anak berbasis daring atau online akhirnya diterapkan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News