Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
jpnn.com - SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan anggaran Rp30 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji 750 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 yang baru saja mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan SK PPPK formasi 2023 dilakukan di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Rabu (22/5).
Sebanyak 750 PPPK baru tersebut terdiri 119 guru, 436 tenaga kesehatan dan 195 tenaga teknis.
"Sebenarnya kami mendapatkan jatah untuk mengangkat PPPK sebanyak 800 orang, tetapi karena keterbatasan anggaran sehingga baru bisa diangkat sebanyak 750 pegawai," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/5).
Bupati Marwan mengungkapkan anggaran untuk menggaji PPPK tersebut pihaknya harus menggeser anggaran yang telah dianggarkan sebelumnya seperti diambil dari anggaran pembangunan dan lainnya.
Diakuinya, untuk menggaji PPPK ini anggarannya terbatas sehingga harus mengambil dari beberapa anggaran lainnya, karena beban pembiayaan semuanya ditanggung oleh Pemkab Sukabumi.
Tentunya untuk menyediakan anggaran itu pihaknya harus memutar otak dan berkoordinasi dengan berbagai instansi agar bisa memenuhinya dan tidak terjadi permasalahan ke depannya.
"Gaji PPPK minimal sesuai upah minimum Kabupaten Sukabumi atau sekitar Rp3,5 juta per bulan. Sehingga untuk menyediakan anggaran itu kami mengambil beberapa persen dari anggaran yang telah dianggarkan di APBD," tambahnya.