Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Cara Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Impor Pakaian di FTZ Batam

Jumat, 19 November 2021 – 19:39 WIB
Begini Cara Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Impor Pakaian di FTZ Batam - JPNN.COM
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 yang menjadi dasar penerapan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) untuk impor produk pakaian dan aksesori pakaian yang berlaku sejak 12 November lalu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Impor produk dan aksesori pakaian mulai dikenai Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) sejak 12 November lalu.

Pertanyaan pun mengemuka saat Bea Cukai menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 yang menjadi dasar penerapan BMTP tersebut.

Salah satu pertanyaan tersebut terkait penerapan regulasi tersebut di Batam yang merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ).

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam Nanang Suko Sadono menjelaskan implementasi PMK-142/2021 di FTZ memiliki sedikit perbedaan dengan daerah lainnya di Indonesia.

"Pertama, hal yang membedakan adalah timing atau saat pengenaannya, yaitu BMTP dikenakan saat barang dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP)," jelas Nanang pada sosialisasi yang dihadiri perusahaan jasa pengiriman yang tergabung dalam Asperindo, Senin (15/11).

Nanang juga menyampaikan perbedaan lainnya yaitu terkait penghitungan BMTP, yaitu didasarkan pada nilai pabean yang merupakan harga jual dan PPN-nya diatur dari harga jual dikali tarif PPN.

"Hal tersebut dikarenakan khusus di kawasan bebas atau FTZ, dasar aturannya mengacu pada PMK-34 Tahun 2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," paparnya.

PMK-34/2021 mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas," jelasnya.

Nanang juga memaparkan latar belakang aturan pengenaan BMTP yang merupakan produk bersama dari berbagai kementerian setelah melakukan kajian dan diskusi yang cukup panjang.

Penerapan BMTP untuk impor produk dan aksesori pakaian khusus Batam berbeda dengan daerah lain yang bukan wilayah Free Trade Zone.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close