Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Impor Produk dan Aksesori Pakaian Kini Dikenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Selasa, 16 November 2021 – 19:41 WIB
Impor Produk dan Aksesori Pakaian Kini Dikenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan - JPNN.COM
Pemerintah menerapkan kebijakan BMTP yang diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 dan berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," jelas pihak Bea Cukai melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/11).

BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.

Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun.

Pemerintah mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News