Begini Cara Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Impor Pakaian di FTZ Batam
Pemberlakuan PMK-142/2021 didasari laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang disebabkan lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian berlaku selama tiga tahun dan berlaku dalam 134 pos tarif.
Dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear (8 pos tarif) yang diproduksi dari 122 negara yang tercantum dalam lampiran PMK-142 Tahun 2021.
Nanag menambahkan untuk menambah pemahaman para pelaku usaha impor dan ekspor akan pos tarif yang berlaku, Bea Cukai Batam juga telah memberikan sosialisasi atas materi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 kepada 70 pelaku usaha.
Sosialisasi yang diselenggarakan pada Kamis (18/11) juga dihadiri Kepala Kota Batam Rahmad Iswanto yang memaparkan materi seputar Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia.
Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II Bea Cukai Batam Hembrand Dita Adinugraha yang menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut berharap para pelaku usaha dapat memiliki bekal pemahaman menentukan dan menggolongkan jenis barang ke dalam pos tarif yang benar
"Ada banyak sekali jenis barang di dunia, terutama di zaman yang semakin berkembang ini. Melalui sosialisasi ini kami membantu para pelaku usaha untuk memahami pos tarif barang," ujarnya
Hembrand menjelaskan BTKI merupakan turunan dari sistematika dalam penentuan dan penggolongan barang yang dilakukan oleh World Customs Organization (WCO).
"Saat ini Bea Cukai sedang melakukan perumusan BTKI 2022 yang akan berlaku tahun depan," kata Hembrand yang juga menjelaskan soal ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature yaitu pos tarif pengklasifikasian barang yang berlaku di Asia Tenggara. (mrk/jpnn)