Begini Cara Remaja Putri Mendapatkan Rp 500 Juta, Anda jadi Korbannya?
Selain tersangka, Polres Natuna juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, transfer dari bank Syariah Mandiri atas nama Darina ke Bank BRI atas nama tersangka, satu buah buah buku tulis yang berisi data nasabah, rekening koran Bank BNI atas nama tersangka.
Kemudian, rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka, buku tabungan bank BNI dan ATM atas nama tersangka, satu buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, satu buah kasur warna abu-abu, dan lemari plastik warna putih.
"Perbuatan tersangka DP telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: