Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Caranya Agar Industri Bisa Mendapatkan Sertifikat TKDN Gratis

Rabu, 14 Juli 2021 – 13:12 WIB
Begini Caranya Agar Industri Bisa Mendapatkan Sertifikat TKDN Gratis - JPNN.COM
Pemerintah terus mendorong pelaku industri untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap produknya. Ilustrasi: antara

"Kami berharap industri bisa memanfaatkan ini sebaik mungkin,” tegas Saifuddin.

Saifuddin membeberkan berdasarkan data di Pusat P3DN dalam dua tahun terakhir terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang mendaftarkan produknya.

Hal itu diprediksi karena dampak Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017 yang mengatur perhitungan TKDN produk-produk seperti telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Pada 2020 ada peningkatan 43 persen perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikat TKDN (444 perusahaan pada 2019 menjadi 636 perusahaan pada 2020).

"Untuk jenis produknya terjadi lonjakan tajam sebesar 84 persen pada 2020 dari hanya 493 produk pada 2019 menjadi 2.685 produk pada 2020," ucap dia.

Saifuddin mengungkapkan dari data tersebut juga tertulis saat ini sudah 4.076 produk yang sudah besertifikasi TKDN di atas 40 persen (dari 7.318 produk, artinya sudah mencapai 56 persen) dari 19 kelompok produk atau barang.

Menurut Saifuddin, sebuah produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah. Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25 persen sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.

“Jika produk bersertifikat TKDN + BMP sama dengan 40 persen maka pemerintah wajib gunakan produk tersebut. Produk bersertifikat TKDN juga akan tercantum di website P3DN Kementerian Perindustrian, sehingga menjadi marketing tools produk bersangkutan," beber dia.

Pemerintah terus mendorong pelaku industri untuk menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap produknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News