Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Catatan Fraksi Gerindra Terkait RUU HPP

Kamis, 07 Oktober 2021 – 17:50 WIB
Begini Catatan Fraksi Gerindra Terkait RUU HPP - JPNN.COM
Kapoksi Gerindra/ Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan (Hergun) mendorong Presiden Jokowi merevisi Perpres tentang Badan Pangan Nasional. Foto: dokpri Hergun

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Gerindra DPR RI menyampaikan sejumlah catatan terkait Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui dewan menjadi UU.

Kapoksi Gerindra Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan konstruksi harmonisasi peraturan perpajakan di RUU HPP mencakup sepuluh poin, yaitu pemberlakuan NIK sebagai NPWP, penguatan administrasi perpajakan, asistensi penagihan pajak global dengan prinsip resiprokal.

Kemudian, penunjukkan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak, implementasi tindak pidana perpajakan, pengaturan PPh, pengaturan PPN, program pengungkapan sukarela wajib pajak, pajak karbon, dan penegasan prinsip ultimum remedium pada tindak pidana cukai.

Menurut Hergun -sapaan Heri Gunawan, kesepuluh kebijakan tersebut tidak mudah diimplementasikan karena beberapa di antaranya masih terkait dengan wewenang kementerian atau lembaga lain, bahkan negara lain sehingga dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi dengan pihak lain tersebut.

"Selain itu, beberapa isu, seperti penerapan NIK sebagai NPWP, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, penambahan layer tarif PPh, perlu disosialisasikan secara masif dan komprehensif agar bisa dipahami dan diterima semua kalangan," ucap Hergun menyampaikan pandangan akhir Fraksi Gerindra di sidang paripurna DPR, Kamis (7/10).

Dalam pandangan akhir fraksi, Gerindra menyampaikan sejumlah catatan. Pertama, kebijakan perluasan basis perpajakan dengan penerapan NIK sebagai NPWP perlu dipersiapkan dengan matang dan juga sosialisasi yang luas.

"Perlu juga disosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP tidak serta merta akan menyasar seluruh warga menjadi sasaran pajak. Ada ketentuan batas penghasilan dan pengecualian-pengecualian tertentu yang tidak dikenakan pajak,"tutur Hergun.

Catatan kedua, sejumlah penguatan administrasi dan kebijakan perpajakan lainya perlu dipersiapkan secara matang, disosialisasikan secara luas, serta didukung dengan penguatan digitalisasi sistem.

Kapoksi Gerindra Komisi XI DPR Heri Gunawan sampaikan catatan fraksinya terkait RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News