Begini Catatan Fraksi Gerindra Terkait RUU HPP
Berikutnya, ketiga, asistensi penagihan pajak global dengan prinsip resiprokal perlu diperkuat dan diperluas.
Keempat, pemberlakuan pajak karbon memiliki dua makna penting yaitu sebagai upaya penambahan penerimaan pajak dan sekaligus pengurangan bencana perubahan iklim.
Wakil ketua Fraksi Gerindra itu mengatakan pajak karbon merupakan hal baru sehingga penerapannya perlu strategi khusus agar tidak mengguncang perekonomian.
Oleh karena itu, katanya, tarif pajak karbon harus ditetapkan secara moderat. Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram, atau Rp 30 ribu per ton ekuivalen dengan 2 dollar Amerika (asumsi 1 USD : Rp 15 ribu).
Hergun juga menegaskan terkait dengan rancangan kebijakan yang akan menyasar pajak sembako, jasa pelayanan kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, Fraksi Gerindra telah menolaknya.
"Sehingga, sembako, jasa pelayanan kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial tetap tidak dikenakan PPN," ujar anggota Komisi XI DPR itu.
Terhadap rencana penghapusan diskon pajak UMKM, tambah Hergun, Fraksi Gerindra juga menolaknya. Sebab, UMKM adalah penopang ekonomi kerakyatan dan layak menerima keringanan tarif pajak.