Begini Hasil Rapid Test Iyut Bing Slamet
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono membeberkan hasil rapid test Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet (IBS).
"Kami rapid tes juga karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan yang bersangkutan non-reaktif," ungkap Budi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).
Lebih lanjut, Budi mengatakan rapid test itu dilakukan pascapenangkapan IBS di kediamannya di kawasan Johar Baru, Kramat Sentiong, Senin, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) lalu.
Kini, polisi tengah menyusun penyidikan lebih lanjut atas kasus narkoba yang menjerat putri Bang Slamet tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap Iyut Bing Slamet pukul 23.00 di daerah Johar Baru, Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat Kamis (3/12) lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set alat hisap sabu-sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet (IBS) dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus narkoba kedua bagi putri mendiang aktor Bing Slamet. Sebelumnya, ia pernah ditangkap kasus serupa pada Maret 2011.