Begini jadinya Berbuat Kriminal Terhadap Warga Badui
Minggu, 20 November 2022 – 17:56 WIB
Korban pertama, warga Gajrug Cipanas dengan uang yang ditipu Rp 100 ribu, kemudian yang kedua, warga Badui barang buktinya Rp 1 juta.
"Selanjutnya korban ketiga dan keempat warga Suku Badui masing-masing uang yang ditipu Rp 2.600.000 dan Rp 1.800.000," ujarnya.
Dia menegaskan pelaku ditangkap berserta beberapa barang bukti, di antaranya telepon seluler, celana jin, dan kaos polos semua itu sarana yang digunakan saat melakukan penipuan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)