Begini Kalimat Menko Polhukam Hadi Merespons Lonjakan Suara PSI
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," tuturnya.
Dia pun menegaskan bahwa Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan data C Hasil Plano yang harus diakurasi.
Selain itu, dia menekankan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta Pemilu 2024 sudah berdasarkan rekapitulasi secara berjenjang.
"Mulai dari panitia pemilih kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional," kata Idham.
Terkait dengan mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK, dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C Hasil Plano dan dibaca satu per satu.
Sebelumnya, pengguna akun media sosial X, @overgassedmk12 mengunggah soal perbedaan suara PSI di Sirekap dan foto dokumen formulir Model C Hasil Plano pada hari Sabtu (2/3) pukul 16.11 WIB.
"Karena banyak yang nemu (menemukan) kejanggalan suara PSI, akhirnya aku nyoba (mencoba) nyari (mencari) sendiri di sekitaran Daerah Istimewa Yogyakarta. TPS 020 Wonosari, Wonosari, Gunungkidul, DIY Web KPU: 31, C Hasil: 5," demikian isi cuitan akun tersebut.
Unggahan tersebut hingga Minggu pukul 16.40 WIB telah disukai 11.000 akun, dikutip 5.000 akun, dan mencapai impresi sebanyak 892.300 tayangan.