Begini Kata Ridwan Kamil soal Penggusuran Tamansari Bandung yang Ricuh
Karenanya kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan.
Namun, kata dia, ada 15 kepala keluarga atau 10 persen yang kekeh tidak mau dengan berbagai alasan.
Keberatan warga yg 10 persen ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN dan hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima
"Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini, semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan Insya Allah Wali Kota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya," kata Emil.
"Semoga kronologis ini bisa melengkapi ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung. Hatur nuhun," lanjut Emil. (antara/jpnn)