Begini Komentar Fahri Hamzah Setelah Ahmad Dhani Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyinggung tentang pengesahan RKUHP untuk mengomentari bebasnya musikus Ahmad Dhani, Senin (30/12). Menurut Fahri, pengesahan RKUHP membuat penjeratan seseorang dengan pasal karet seperti UU ITE, dapat dihentikan.
"Saya hanya menyarankan agar RKUHP segera disahkan agar semua UU pasal karet seperti UU ITE segera dihentikan. Terlalu banyak korban," kata Fahri saat dihubungi JPNN.com.
Fahri menegaskan, Dhani ialah satu di antara korban penjeratan dengan pasal karet. Fahri pun menyebut pasal karet tidak baik bagi demokrasi karena dapat membungkam suara kritis.
"Pasal karet di UU ITE itu tidak baik bagi demokrasi," ungkap Fahri.
Ahmad Dhani bebas dari masa penahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12) pukul 10.00 WIB. Kebebasan pentolan Dewa 19 itu disambut ribuan pendukung.
Dhani mendekam di Lapas Cipinang setelah terjerat perkara ujaran kebencian. Dari perkara itu, pentolan Dewa 19 menjalani penahanan selama 11 bulan. (mg10/jpnn)