Begini Kronologis Aksi Koboi MMF Todong Pengendara dengan Senjata Laras Pendek di Jalan Siliwangi
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku MMF.
"Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, Sabtu.
Menurut Anton, anggotanya yang melakukan penangkapan juga menyita senjata karas pendek jenis airsoft gun yang ditodongkan MMF kepada korban.
"Saat ditangkap, petugas mengamankan senjata 'airgun' yang digunakan pelaku menodong korban. Jadi bukan senjata api tetapi airgun," jelas AKP Anton.
Baca Juga: Ferdinand: Moeldoko Menang 2-0 Melawan SBY dan AHY
Pelaku MMF saat ini masih diperiksa untuk memastikan apakah senjata yang dibawa memiliki izin resmi atau tidak. Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo. 335 KUHP.
"Pelaku akan dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata berbahaya jenis pistol airgun. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur," katanya.(antara/jpnn)