Begini Kronologis Dugaan Korupsi Jembatan Bangkinang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi membongkar dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016.
Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan diumumkannya penetapan dua tersangka pada Kamis petang (14/3), oleh Wakil Ketua KPK Tony Saut Situmorang di Gedung Merah Putih.
Saut menjelaskan, penyelidikan telah diselesaikan dengan terkumpulnya informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
Dua orang dijerat sebagai tersangka. Keduanya adalah AND atau Adnan, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Satu lagi Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero0 Tbk inisial IKT atau I Ketut Suarbawa.
BACA JUGA: Polisi Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Dana Kemah, Asalkan…
Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberamasan 11ndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 39,2 milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar,” ucap Saut.