Begini Kronologis Dugaan Korupsi Jembatan Bangkinang
Terkait konstruksi perkaranya, pimpinan KPK kelahiran Medan Belawan itu menerangkan, pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangklnang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
"Pada pertengahan 2013, dlduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT dan beberapa ppihak lainnya. Dalam pertemuan itu ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada IKT," jelas pria lulusan Universitas Persada Indonesia YAI itu.
Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lolang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada Oktober 2013 ditandatanganilah kontrak pembangunanya dengan nilai Rp 15.198.470.500, dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City TA 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berIanjut di tahun tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan jembatan secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBDP 2015 dan APBD Tahun 2016.
"Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau satu persen dari nilai-nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," terangnya.(fat/jpnn)