Begini Mekanisme Seleksi Calon PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Para pelamar calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) nantinya akan menjalani serangkaian tes sebelum diangkat. Di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 19 diatur mengenai mekanisme seleksi.
Pasal 19 menyebutkan, ada dua tahapan seleksi, yaitu administrasi dan kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Sedangkan tujuan seleksi kompetensi dalam pasal 21 menyatakan, untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Mengenai seleksi kompentensi teknis ini dijabarkan lagi dalam Pasal 22. Di mana seleksi kompentensinya untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dan seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Bila dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, sesuai pasal 23 ditegaskan pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Selanjutnya pasal 24, pelamar yang lulus seleksi administrasi bisa mengikuti seleksi kompetensi. Pasal ini juga mengatur pelamar bisa dinyatakan lulus seleksi kompetensi, apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Diatur di pasal 25, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK harus mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.