Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
Pemesan bayi dari sindikat itu, ungkap AKBP Wilson, berasal dari wilayah beragam, mulai dari Yogyakarta, Jawa Tengah, DKI Jakarta, hingga Manado.
Saat ini, kata dia, polisi telah mengamankan seorang bayi di bawah pengawasan Rumah Sakit Wates bersama Dinas Sosial Kulon Progo.
Menurut dia, pihaknya tidak melakukan tindakan hukum terhadap orang tua yang membiarkan anaknya diadopsi sindikat itu sebab mereka dalam posisi dibohongi lantaran tidak mengerti regulasi yang mengatur soal adopsi anak.
"Bisa dikatakan dia ini orang awam yang enggak ngerti hukum, enggak ngerti aturan, sehingga ini diambil kesempatan oleh pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi," katanya.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi 9 lembar tangkapan layar percakapan, foto seorang bayi di atas timbangan, kuitansi pembayaran Rp 25 juta, buku kesehatan ibu dan anak, surat keterangan lahir, serta selembar surat perjanjian adopsi dengan meterai Rp 10 ribu.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 25,7 juta, tiga telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Avanza yang dipakai untuk mengantarkan bayi pesanan.
Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 (f) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)