Begini Nasib 2 Begal yang Takut Mati di Tangan Amaq Sinta, Rasakan Akibatnya!
Kapolda NTB menegaskan bahwa penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," terang Kapolda NTB.
Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
Merujuk pasal tersebut disimpulkan bahwa perbuatan Amaq Sinta merupakan pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.
"Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan," kata Irjen Djoko.
Merespons terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut, Murtede alias Amaq Sinta menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu.
Amaq dan keluarganya bahagia atas dikeluarkan SP3 tersebut. Kini dia bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya.