Kasus Di-SP3, Amaq Sinta Ucap Kalimat Ini untuk Polisi dan Masyarakat
jpnn.com, PRAYA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menjerat korban begal sebagai tersangka, Murtede alias Amaq Sinta (34).
Amaq Sinta, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukungnya, maupun aparat yang telah menerbitkan SP3 sehingga dia bisa bebas atas perkara tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu (17/4).
Dia dan keluarganya mengaku bahagia atas dikeluarkannya SP3 tersebut.
Amaq Sinta pun bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya.
Dia bisa beraktivitas kembali seperti biasanya, yakni menjadi petani.
"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan SP3 terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.