Begini Nasib Bripka RY yang Selingkuh dengan Istri Sukalam
Lulusan Akpol 1996 itu menjelaskan, setelah melalui beberapa kali persidangan, Bripka RY dinyatakan melanggar kode etik Polri dan dijatuhi sejumlah sanksi disiplin serta direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Terkait rekomendasi PTDH, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh komisi kode etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding.
“Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng,” tambah Iqbal.
Mantan Kasatgas Humas Nemangkawi ini mengatakan Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggotanya.
Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personil bersangkutan.
“Jadi, ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Ada sejumlah aturan tentang hal itu. Siapa yang melanggar akan dihukum dan sebaliknya,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan pihaknya telah menerima sejumlah penghargaan atas kinerja yang sangat baik.
Terakhir, Bidhumas Polda Jateng menerima penghargaan sebagai Top 1 Engagement Media Sosial dari Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada acara Anev Konsolidasi Humas Polri yang digelar di Jakarta, Rabu (14/12) lalu.