Begini Nasib Dokter Ngabila Salama ASN Dinkes DKI Jakarta Pemamer Gaji Rp 34 Juta
SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.
Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin.
Pertama, kepala perangkat daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada ASN di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
Kedua, ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
Ketiga, ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
Keempat, ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah unggahan yang menunjukkan pola hidup mewah.
Kelima, ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (antara/jpnn)