Begini Pandangan Guru Besar UI soal Status Kewarganegaraan Anggota ISIS
"Bagi pengikut ISIS tentu ISIS dianggap negara, namun tidak demikian oleh Indonesia dan semua negara di dunia," jelas Hikmahanto.
Lalu tidakkah WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraannya?
Bila mencermati Pasal 23 ayat (d) UU Kewarganegaraan maka pembentuk UU saat itu sangat cermat menangkap kekisruhan apa yang dimaksud dengan "negara".
Oleh karenanya, lanjut Hikmahanto, pembentuk UU tidak menggunakan istilah "negara" dalam rumusan Pasal 23 huruf (d). Adapun yang digunakan adalah istilah "dinas tentara asing". Oleh karenanya istilah dinas tentara asing tidak berkaitan dengan "negara".
"Dinas tentara asing bisa mencakup tentara dari suatu negara yang diakui oleh Indonesia; atau tentara dari suatu negara yang tidak diakui oleh Indonesia; atau tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara," kata Hikmahanto.
Oleh karenanya mereka yang tergabung dalam tentara ISIS telah hilang kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas tentara asing.
Kalaulah argumentasi di atas kurang meyakinkan apakah ISIS negara atau bukan? Pertanyaanya adalah apakah ISIS merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah atau tidak?
Bukankan salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak?