Pemuda Katolik Tolak WNI Eks ISIS ke Indonesia, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemulangan dan diakui kembalinya eks kelompok militan anggota ISIS ke Tanah Air, beberapa waktu belakangan menuai berbagai polemik pro kontra.
Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM Pemuda Katolik Komisariat Daerah DKI Jakarta Martin Mantro mengatakan rencana pemulangan militan ISIS dapat mengganggu stabilitas negara dalam waktu yang panjang. Pasalnya, militan ISIS sudah memutuskan bergabung bersama ISIS adalah tindakan yang dilakukan dengan sadar apalagi telah dilatih oleh pejuang ISIS lainnya. Kemungkinan hidupnya sel-sel yang semu dan berpotensi membahayakan dan mengancan negara bisa terjadi.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme juga sebelumnya sudah menyampaikan bahwa proses deradikalisasi selama ini tidak mudah, mengingat berbagai persoalan radikalisme dan terorisme yang merebak di Indonesia.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Pemuda Katolik DKI Jakarta Bondan Wicaksono menyampaikan menolak rencana pemulangan eks ISIS karena bisa mengganggu keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bondan meminta Pemerintah tegas dan berhati-hati menyikapi status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS namun pencabutan Warga Negara seseorang juga harus mengacu pada aturan perundang-undangan.
Menurut Bondan, berdasarkan aturan internasional, sebuah negara tak boleh membiarkan warga negaranya tak memiliki kewarganegaraan atau stateless. Hal ini disampaikan Bondan terkait status kewarganegaraan WNI eks ISIS yang telah membakar paspornya dan ingin pulang ke Tanah Air.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sudah mengatur jelas soal status warga negara. Setiap orang bisa dicabut status kewarganegaannya bila menjadi warga negara lain, menerima paspor dari negara lain, dan bersumpah setia pada negara lain.
"Pertanyaannya ISIS negara bukan? UN (United Nations/PBB) mengatakan ISIS ini organisasi teroris, bukan sebuah negara".