Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
"SEMA itu mengatakan, kalau sumber dari permodalan dari anak atau cucu perusahaan itu bukan dari APBN, maka itu tidak masuk ranah keuangan negara. Kalau sumbernya dari APBN kekayaan negara yang dipisahkan tadi, berarti itu masuk bagian dari kekayaan negara," ucap Nindyo.
PT Timah sendiri disebut sudah melakukan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Saham Perdana sejak 19 Oktober 1995 dengan harga penawaran Rp 2.900 dengan saham yang ditawarkan sebanyak 176.155.000 lembar.
Selain itu, PH juga mempertanyakan jika suatu perusahaan akan meningkatkan produksi melalui kerja sama dengan swasta dengan meminta legal opinion dari instansi terkait dan hasil pekerjaanya sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apakah masih melanggar hukum.
"Kemudian kerja sama itu terjalin antara anak BUMN dengan swasta, dari perspektif bisnis dan keperdataan oleh klausul yang halal, apakah perjanjian itu sah?” tanya PH.
Nindyo menjabarkan dari ilustrasi yang diberikan, perjajian tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Kalau dari ilustrasi, perjanjian itu sah sepanjang tidak melanggar 1320 KUHPerdata, syarat sah yang berjanjian, maka perjanjian yang lain secara sah berlaku layaknya undang-undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1338 Ayat 1 dari KUHPerdata," jelas Nindyo.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!