Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Kamis, 27 Juni 2024 – 17:55 WIB
Begini Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia - JPNN.COM
Bea Cukai berperan dalam mengawasi impor dan ekspor barang, termasuk produk-produk yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) . Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pengawasan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) memiliki relevansi yang penting dengan kewenangan Bea Cukai.

Bea Cukai berperan dalam mengawasi impor dan ekspor barang, termasuk produk-produk yang melanggar HKI, seperti barang bajakan, merek dagang palsu, atau produk dengan paten yang tidak sah sehingga dapat mencegah perdagangan atau peredarannya secara bebas di pasaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan kewenangan pengawasan dugaan pelanggaran HKI oleh Bea Cukai secara ex-officio tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Mekanisme pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Dengan pemeriksaan cermat terhadap barang-barang yang masuk atau keluar dari suatu negara, Bea Cukai dapat mengidentifikasi dan menahan produk-produk ilegal tersebut sehingga melindungi pemegang hak kekayaan intelektual dari kerugian finansial dan mencegah persaingan yang tidak sehat di pasar,” ungkap Encep dalam keterangan resminya, Kamis (27/6).

Terkait pengawasan HKI tersebut, Bea Cukai juga berwenang dalam melakukan pendaftaran perekaman (rekordasi) oleh para pemenag hak (rekordan).

Encep menyebutkan dalam program rekordasi di Bea Cukai hingga Maret 2024 sudah ada 7 entitas dengan 32 merek yang terdaftar.

Encep Dudi Ginanjar memaparkan peran Bea Cukai dalam menjaga hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, simak baik-baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close