Begini Persyaratan Pengecualian Calon Penumpang Lion Air Group
jpnn.com, JAKARTA - Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, berencana kembali melakukan pengoperasian penerbangan, Minggu (10/5).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menekankan bahwa seluruh layanan maskapainya berdasar pada aturan yang telah diterbitkan yakni Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Kemudian, SE Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang,” kata Danang, Jumat (8/5).
Pertama, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta ialah menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau rumah sakit atau puskesmas atau klinik kesehatan.
“Menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon dua.
Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN atau BUMD, UPT, Satker, organisasi non-pemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor,” ungkapnya.
Danang mengatakan bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.