Begini Pesan Benny Rhamdani saat Melepas 249 PMI ke Korea Selatan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala BP2MI Benny Rhamdani kembali melepas 249 PMI Program G to G ke Korea Selatan (Korsel).
Pada pelepasan PMI itu, Benny menyinggung soal tanggung jawab melindungi PMI tak hanya berada di pundak BP2MI.
Menurutnya, tanggung jawab melindungi merupakan tanggung jawab juga untuk pemerintah provinsi hingga pemerintah desa.
"Di dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 itu ada 9 tanggung jawab pemerintah provinsi. Lalu, pasal 41 ada 12 tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Kemudian, Pasal 42 ada 5 tanggungjawab pemerintah desa," kata Benny saat pelepasan 249 PMI Progran G to G Korea Selatan, di Hotel El Royale, Jakarta Timur, Senin (20/3).
Benny mengungkapkan BP2MI akan terus melakukan kerja-kerja kolaboratif dengan pihak terkait dalam menjaga PMI.
"Kami dalam kerja-kerja kolaboratif miliki tanggungjawab yang sama. Jangan main-main, sumbangan devisa mereka (PMI) Rp 159,6 triliun," tegas Benny.
Oleh sebab itu, Benny akan melakukan tindakan tegas, jika ada oknum pejabat BP2MI yang berani melakukan tindakan sewenang-wenang. Fasilitas yang dimiliki BP2MI, tak lepas dari kerja keras para PMI.
"Lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. PMI jadi penyumbang ke 2 terbesar setelah sektor migas. Kaget semua orang, karena 3 tahun ini saya gencar memberitakan," ungkap Benny.