Begini Protokol Kesehatan di Bandara Seokarno-Hatta
jpnn.com, CENGKARENG - Otoritas di Bandara Soekarno-Hatta secara ketat melaksanakan seluruh prosedur termasuk protokol kesehatan COVID-19 bagi penumpang yang mendarat.
Dirut PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pelaksanaan seluruh prosedur, termasuk protokol kesehatan bagi WNI dan WNA yang baru mendarat itu diharapkan menekan terjadinya imported case COVID-19.
"Angkasa Pura II mendukung KKP (karantina kesehatan pelabuhan) agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat di Soekarno-Hatta. Hal ini merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sejak di Soekarno-Hatta sebagai salah satu pintu utama Indonesia," ujarnya, Minggu (10/5).
Adapun protokol kesehatan yang dijalankan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara mengacu pada Surat Edaran Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Nomor 3508 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.
Kemudian per 7 Mei 2020, protokol kesehatan kembali diperketat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Surat Edaran itu, secara umum mencantumkan protokol yang dijalankan adalah wawancara terhadap WNI dan WNA, pemeriksaan suhu, tanda dan gejala COVID-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan rapid test dan/atau PCR.
Di samping itu, penumpang dari luar negeri juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card/HAC) di terminal kedatangan.
Awaluddin mengatakan pihaknya juga menerapkan konsep jaga jarak di Soekarno-Hatta khususnya di titik-titik pemeriksaan suhu tubuh, pengecekan berkas kelengkapan perjalanan, pemeriksaan keamanan, dan pemeriksaan dokumen imigrasi.