Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Respons Fraksi PAN DPR soal Perpu Ciptaker yang Diteken Jokowi

Selasa, 03 Januari 2023 – 10:12 WIB
Begini Respons Fraksi PAN DPR soal Perpu Ciptaker yang Diteken Jokowi - JPNN.COM
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay soal Perpu Ciptaker. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay merespons langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker Nomor 2/2022.

Menurut Saleh, selain baru diterbitkan, perpu tersebut juga berisi banyak pasal-pasal sehingga butuh waktu lebih luas untuk mempelajarinya.

"Perpu itu kan diterbitkan 30 Desember. Kami sendiri baru dapat isinya dua hari ini. Jadi, belum tuntas mempelajarinya secara mendalam," kata Saleh dalam keterangan diterima JPNN, Senin (2/1).

Saleh Daulay menyebut ada dua penting yang harus dibaca dari Perpu Ciptaker, pertama, apa ketentuan baru yang masuk di dalamnya. Kedua, apa perbedaannya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan.

"Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya," ujar anggota DPR Dapil II Sumut itu.

Dalam konteks kegentingan, katanya, itu menjadi tugas pemerintah untuk menjelaskan kepada publik. Terutama, apa betul resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan adanya kegentingan yang memaksa.

"Yang menerbitkan perpu, kan, pemerintah. Nah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut," tuturnya.

Masalahnya, kata Saleh, aspek kegentingan itu belum dijelaskan secara rinci. Dia pun menduga masih ada aspek-aspek lainnya yang menjadi dasar pemerintah menerbitkan Perpu Ciptaker.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay merespons terbitnya Perpu Ciptaker yang diteken Presiden Jokowi. Apa benar untuk menggugurkan putusan MK?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close