Begini Respons Polisi Soal Kelanjutan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein
Selasa, 29 Desember 2020 – 16:20 WIB
"Iya kami akan tunggu. Kami belum tahu itu," pungkasnya.
Sebelumnya PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut SP3 terkait kasus obrolan (chat) mesum yang diduga melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Informasi itu disampaikan advokat Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat.
Febriyanto menjelaskan bahwa dalam putusan itu majelis hakim PN Jaksel memerintahkan kepada Polda Metro Jaya selaku termohon untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum tersebut.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: