Begini Respons Staf Kepresidenan atas Kasus Rasial Ambroncius kepada Pigai
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan diskriminatif bernuansa rasialisme oleh Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mendapat perhatian Kantor Staf Presiden (KSP).
Unggahan Ambroncius Nababan melalui akun media sosial tersebut belakangan menimbulkan protes publik, khususnya masyarakat Papua.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan bahwa segala bentuk diskriminasi, baik yang bersifat ujaran dan tindakan, tidak akan mendapatkan tempat di negeri ini.
"Setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif," tegas Jaleswari dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (25/1).
Dia menegaskan tindakan yang demikian bertentangan dengan aturan yang ada khususnya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Perempuan kelahiran Surabaya, 11 Agustus 1964 itu menilai pernyataan Ambroncius dalam akun media sosial, tidak mencerminkan prinsip kebinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender dan disabilitas serta pluralitas dan multikultural sebagai jati diri bangsa.
Terlebih, kata Jaleswari, konstitusi Indonesia menjamin kebinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU No. 39/ 1999 tentang HAM.
"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," tegasnya.