Begini Sudut Pandang Islam Tentang Onani dan Cara Mengatasinya
jpnn.com - Onani merupakan tindakan pemuasan syahwat dengan merangsang alat kelamin sendiri menggunakan tangan dan lainnya, yang dilakukan oleh laki-laki.
Menurut penelitian para ahli seksologi onani yang dilakukan oleh laki-laki jauh lebih banyak dilakukan dibanding masturbasi oleh perempuan.
Lalu bagaimana sudut pandang Islam tentang onani dan cara mengatasinya?
Onani merupakan perbuatan yang tidak baik dan termasuk dosa besar karena syara’ mencegah dari perbuatan itu dan Rasulullah SAW memperingatkan pada apa yang dilakukan setelahnya, nantinya berdampak pada penyakit-penyakit tubuh.
Dijelaskan juga, pada masa akan datang (hari kiamat) orang yang melakukan hal itu tangannya dalam keadaan hamil (diibaratkan tangannya terjima’) kemudian menjadi hamil) ketika orang itu belum bertaubat dari dosanya.
Oleh karena itu, dalam Madzhab Imam Syafi’i tidak boleh melakukan onani meskipun khawatir terjadi perbuatan zina.
Berbeda dengan Imam Ahmad yang memperbolehkan melakukan onani sebagai alternatif menghindari perbuatan zina.
"Tidak diperbolehkan bersenang-senang dengan tangannya (onani) selain halilah (istri atau budak perempuan). Hal itu didasarkan pada sebagian hadis yang menyebutkan bahwa “Allah SWT melaknat orang yang menikahi tangannya (mengambil kesenangan (onani) dengan tangannya). Dan sesungguhnya Allah SWT merusak umat yang bermain alat kemaluan,".