Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Tanggapan Ammar Zoni Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 27 Agustus 2024 – 05:05 WIB
Begini Tanggapan Ammar Zoni Setelah Divonis 3 Tahun Penjara - JPNN.COM
Aktor Ammar Zoni saat berbicara di hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (26/8).

"Menyatakan terdakwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi dilansir Antara.

Selain vonis tiga tahun penjara, Ammar Zoni juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambungnya

Vonis Ammar Zoni tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dituduh diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.

Hal yang meringankan lainnya yakni Ammar Zoni dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Aktor Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News