Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK

Senin, 25 Maret 2024 – 21:45 WIB
Begini Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK - JPNN.COM
Hakim MK yang juga Wakil Ketua MK Saldi Isra. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya akan menggelar pemeriksaan pendahuluan dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3).

"Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan (PHPU Pilpres) yang kedua (dari permohonan paslon nomor tiga)," kata Saldi pada Senin (25/3).

Hakim konstitusi kelahiran Kabupaten Solok, Sumatera Barat itu mengatakan, teknis tersebut sudah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi.

"Kami sudah mendiskusikan soal teknis persidangannya dan kami juga sudah mulai menghitung hari, seperti kapan waktu untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya," ujarnya.

Diskusi antar-hakim itu dilakukan mengingat penanganan perkara PHPU Pilpres memiliki masa kerja 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar proses penanganan tidak lewat dari batas tersebut.

"Kami tentukan, misalnya, jika ada yang mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan saksi, saksi A itu mau bicara apa agar jelas dan antar-saksi tidak berhimpitan satu sama lain," kata Saldi.

Dia menyebut, teknis-teknis yang telah ditentukan sudah disampaikan kepada para pemohon.

Selain itu, dalam rapat dibicarakan juga soal kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara.

Dalam rapat dibicarakan juga soal kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News