Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Upaya Bea Cukai untuk Mewujudkan Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan

Rabu, 29 Maret 2023 – 23:57 WIB
Begini Upaya Bea Cukai untuk Mewujudkan Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan - JPNN.COM
Kepala Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata turut hadir dalam konferensi pers terkait penyidikan pakaian bekas impor yang ada di wilayah Bali, pada Senin (20/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BALI - Bea Cukai senantiasa melakukan sinergi dengan para aparat penegak hukum dalam menjaga dan melindungi wilayah Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal maupun berbahaya.

Kolaborasi ini seperti yang dilakukan Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Bengkulu, Bea Cukai Tanjungpandan, dan Bea Cukai Jatim II.

Sebagai bentuk sinergi, Kepala Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata turut hadir dalam konferensi pers terkait penyidikan pakaian bekas impor yang ada di wilayah Bali, pada Senin (20/3).

Kegiatan tersebut dilaksanakan Kepolisian Daerah Bali dan berlokasi di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali.

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan melalui penindakan yang dilakukan diamankan sebanyak 117 bal pakaian bekas impor dengan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

“Barang ini apabila dijual ke pasaran dengan harga murah yang bisa menarik konsumen, tentu mengakibatkan industri UMKM yang bergerak di bidang pakaian akan kalah bersaing,” kata Irjen Putu.

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa barang-barang tersebut bukan langsung impor dari luar negeri ke Bali, melainkan masuk ke Indonesia melalui wilayah Sumatra.  Barang-barang tersebut kemudian masuk ke wilayah Bali.

Karena itu, diperlukan kolaborasi antarberbagai pihak terkait untuk menutup pintu-pintu masuk peredaran barang ilegal ini.

Bea Cukai berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang efektif di bidang kepabeanan dan cukai, ini upaya yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News