Beginilah Akibat Jualan Kaus PKI di Media Sosial
jpnn.com - JPNN.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap penjual baju bergambar palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia.
Sang penjual Hendra Saputra memasarkan produknya di media sosial.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, Hendra diamankan di daerah Cililin, Bandung Barat, Jumat (23/12).
Dari rumah Hendra, penyidik menyita sejumlah alat konveksi.
"Tersangka menawarkan pembuatan kaus dan menjualnya melalui media sosial,” kata Agung di gedung sementara Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Agung melanjutkan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa kaus bergambar palu dan arit yang sudah dicetak.
Sejumlah alat cetak, komputer, dan rekening Hendra juga disita sebagai barang bukti.
"Uang tunai berjumlah Rp 4 juta. Uang tunai itu diduga keuntungan dia menjual kaus," jelas Agung.