Beginilah Jika 62 Pengedar Narkoba Berkumpul jadi Satu
jpnn.com, SIDOARJO - Satreskoba Polresta Sidoarjo, Jatim membekuk puluhan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di wilayah setempat.
Dari penangkapan tersebut, juga ditemukan sebelas pohon ganja yang ditanam di rumah salah satu tersangka, serta disita tiga pucuk senpi jenis gas gun, beserta ratusan pelurunya.
Sebanyak 62 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja ini, dibekuk polisi dari Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, dari hasil penangkapan ini polisi menyita tiga pucuk senpi jenis gas gun beserta ratusan peluru.
"Polisi juga menyita sebelas pohon ganja yang ditanam di rumah salah satu pengedar, yang berdomisili di Bungurasih, Waru Sidoarjo," jelas Kombes Zain.
Tidak itu saja, polisi juga menyita 72 paket sabu-sabu siap edar, 80 ribu butir pil dobel L, 43 HP dan 2 unit sepeda motor yang biasa digunakan para tersangka untuk menjalankan bisnis haramnya.
Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan mencari penjual bibit ganja kepada para pengedar itu.
Kini ke-62 tersangka ini akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 39 tentang narkotika, dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal sepuluh hingga 15 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)