Beginilah Kronologis Penculikan 3 WNI di Sabah
"Lalu mereka bertanya kepada kru kapal yang memiliki dokumen atau paspor dalam bahasa Melayu. Berbahasa tidak lancar, dan juga diduga berbahasa Suluk (bahasa orang Tausug)," ujar Herman.
Ternyata, hanya tiga dari awak kapal yang memiliki dokumen atau paspor Indonesia. Mereka adalah Lorens Koten (34 tahun) sebagai juragan kapal, serta dua warga NTT masing-masing Emanuel (40) dan Teodorus Kopong (42).
"Ketiga WNI itu lalu dibawa penculik ke arah perairan Filipina. Sedangkan lainnya dibebaskan karena tidak memiliki paspor," terangnya.
Yang dilepaskan salah seorang WNI, Sar (27). Tiga lainnya warga Pelauh, masing-masing bernama Anukari (20), Paketoh (25), dan Almi (30). (rk/jos/jpnn)