Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini mengatakan, dalam putusan MK itu, menyatakan bahwa pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP tidak konstitusional
"Jadi MK sebenarnya sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan. Tetapi ketika dimulainya sidang pertama," ujarnya.
Zainal menilai, penyataan dimulainya sidang pertama di Pengadilan yaitu saat hakim menyatakan sidang pertama dibuka dan dinyatakan dibuka.
Dengan dimulainya sidang pertama, menurut dia, secara otomatis permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur.
"Saya membayangkannya ketika dimulainya sidang ya adalah ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata dia. (mg1/jpnn)