Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanggapi Kubu Setnov, JPU Bikin Ilustrasi 2 Pencuri

Kamis, 28 Desember 2017 – 15:54 WIB
Tanggapi Kubu Setnov, JPU Bikin Ilustrasi 2 Pencuri - JPNN.COM
Jaksa Penuntut Umum menghadiri sidang kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersedia menanggapi sejumlah tudingan yang dilancarkan pihak terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

Pada sidang dengan agenda mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/12), JPU menyebut sejumlah tudingan telah memasuki pokok perkara. Karena itu mereka tidak bersedia menanggapinya.

"Mengenai fakta apakah (terdakwa) menerima uang atau hadiah, siapa yang membuat kesepakatan fee, penuntut umum tidak akan menanggapi. Karena sudah memasuki pokok perkara," ujar Jaksa Wawan Yunarto saat membacakan jawaban di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yanto.

JPU juga menanggapi terkait alasan pemisahan berkas Novanto dengan sejumlah terdakwa lainnya.

Diakui, dalam berkas yang diterima dari penyidik 22 November lalu, hanya memuat nama Novanto sebagai terdakwa. Namun bukan berarti perbuatannya dilakukan secara sendiri-sendiri.

Jaksa kemudian memberi penjelasan dengan memaparkan ilustrasi tentang dua orang yang melakukan pencurian di rumah kosong.

Pelaku pertama mencuri uang Rp 1 juta di kamar tidur majikan. Sementara pelaku kedua mencuri perhiasan di kamar tidur pembantu.

Pelaku pertama berhasil ditangkap dan diadili, sementara pelaku kedua masih kabur.

JPU dari KPK menanggapi alasan pemisahan berkas Setya Novanto dengan sejumlah terdakwa lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close