Begituan di Halte Bus, Mbak MA Belum Ditahan Polisi, Kenapa?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi belum menahan MA (21), wanita yang viral karena melakukan tindak asusila bersama seorang pria di halte bus Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang mengatakan, hingga saat ini MA masih selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Padahal polisi memerlukan keterangan MA untuk bisa menangkap pelaku pria yang masih buron. Atas hal tersebut, MA pun dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk jalani tes kejiwaan.
"Kami periksakan (kejiwaan) ke rumah sakit. Nanti dulu (penahanan), tunggu hasilnya," kata Bambang dalam keterangannya yang diterima, Rabu (27/1).
Dalam kasus ini, MA dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Merusak Kesopanan di Muka Umum dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.
Atas alasan itu pula, MA belum ditahan, sebab ancaman hukuman yang di bawah lima tahun. Selain itu, polisi juga masih akan memeriksa MA untuk mendapat petunjuk guna menangkap pelaku pria.
Bambang menambahkan, MA merupakan wanita yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Dia tinggal di Menteng, dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila itu di muka umum," ujar Bambang.