Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
jpnn.com, PELALAWAN - Pria paruh baya, Wahyudi (45) di Pelalawan, diciduk polisi lantaran mencabuli anak disabilitas.
Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Kris Topel mengatakan Wahyudi mencabuli anak penderita keterbelakangan mental atau disabilitas yang berusia 13 tahun.
“Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku karena korban menangis, menjerit-jerit dan menyebut nama pelaku,” kata Kris Topel saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (21/5).
Kris Topel menjelaskan kepada ibunya, korban berteriak-teriak nama pelaku, kemudian menjelaskan perbuatan cabul pelaku.
“Karena hal itu, ibu korban membuat laporan di Polsek Pangkalan Kuras,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Wahyudi.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya pada Kamis 16 Mei 2024,” tutur Kris Topel.
Akibat perbuatan itu, Wahyudi disangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 thn 2002. (mcr36/jpnn)