Bejat! Ayah di Lombok Utara Tega Mencabuli Anak Kandung Berkali-kali
jpnn.com, LOMBOK UTARA - Pria AT (41) asal Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, NTB ditangkap polisi pada Senin (3/4), terkait pencabulan terhadap anak kandung yang berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana menyebut kasus itu terungkap dari laporan keluarga korban kepada polisi.
"Berdasarkan laporan awal, pelaku melakukan tindakan asusila tersebut sekitar tiga bulan lalu, Januari 2023," kata Sukadana pada Selasa (4/4).
Menurut Sukadana, AT mencabuli anaknya dengan cara memaksa dan mengancam akan membunuh jika korban tidak mau disetubuhi.
Meski sempat menolak dan melawan, korban tidak bisa berbuat banyak setelah pintu kamarnya dikunci pelaku.
"Korban selalu menolak ajakan dari ayahnya. Namun ayahnya ini menutup dan mengunci pintu, lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," tuturnya.
Korban bahkan menyebut pelaku tidak cuma sekali melakukan rudapaksa. Setelah kejadian pertama, 2 minggu berikutnya sang ayah mengulangi aksi bejatnya.
"Pelaku AT meminta lagi sampai tiga kali melakukan hubungan badan pada bulan Maret 2023," ujar Sukadana.